Notaris merupakan sebuah sebutan profesi
untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh
pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi
penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada
sistem hukum. Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif,
legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral,
sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut
maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut,
notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan
hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya.
Notaris merupakan salah satu profesi yang
mempunyai karateristik tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat,
jaksa, arbirter dan hakim. Dimana tugas notaris adalah membantu orang-orang
yang mempunyai masalah hukum.
Dalam pengertian Notaris, tersirat bahwa
Notaris berwenang untuk membuat akta otentik, hanya apabila hal itu dikehendaki
atau diminta oleh yang berkepentingan, hal mana berarti bahwa Notaris tidak
berwenang membuat akta otentik secara jabatan (ambtshalve). Wewenang Notaris
dinyatakan dengan perkataan-perkataan “mengenai
semua perbuatan, perjanjian,
dan ketetapan”.
Secara umum notaris dapat diartikan
sebagai pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik dan kewenang
lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh undan-undang dan harus menjalankan
jabatannya sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang berlaku.
Agar dapat menjalankan profesi tersebut
atau membantu orang-orang yang mempunyai permasalahan hukum, maka seseorang
yang menjalankan profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai salah
satu prasyarat untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut.
Dalam pasal 1 Peraturan jabatan Notaris
dikemukakan bahwa Notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk
membuat akte otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki
untuk dinyatakan dalam suatu akte otentik, menjamin kepastian tanggalnya,
menyimpan aktenya dan memberikan grosse, salinan, dan kutipanya, semuanya
sepanjang akte itu oleh suatu peraturan tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain. Dalam menjalankan profesinya Notaris mendapat
ijin praktek dari Menteri Kehakiman, dan dalam hal ini pekerjaan adalah membuat
akta otentik.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi
Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris adalah:
1.
Warga
negara Indonesia;
2.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Berumur
paling sedikit 27 tahun;
4.
Sehat
jasmani dan rohani;
5.
Berijazah
sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
6.
Telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam
waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau
atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
7.
Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang
oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Kebutuhan
akan jasa notaris merupakan hal yang tidak terelakkan dalam dunia bisnis dengan
kebutuhannya yang berbeda-beda, mulai dari pendirian PT (Perusahaan Terbuka),
pembuatan akta, legalisasi dokumen, waarmerking, dan jasa legalitas yang
berhubungan dengan kebutuhan dokumen pribadi seperti akta waris, akta hibah,
balik nama sertifikat, dan yang lainnya.
Dalam membantu pengurusan legalitas bisnis, mutlak
diperlukan akta notaris untuk pendirian badan usaha. Jasa notaris dibutuhkan
untuk mempersiapkan akta pendirian PT atau CV serta badan usaha lainnya. Yang
penting, harus bisa menentukan terlebih dahulu badan usaha yang sesuai dengan bisnis anda.
Jasa lainnya yang dapat diberikan notaris adalah perubahan
anggaran dasar PT, Waarmerking, hingga pembuatan akta perjanjian. Untuk
perubahan anggaran dasar ini dibuatkan sehubungan dengan agenda pergantian
direksi, komisaris, pemegang saham, perubahan bidang usaha hingga peningkatan
modal.
Dalam melakukan tugas profesionalnya
seorang notaris harus mempunyai integritas moral, dalam arti segala
pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya.
Notaris secara profesional harus bersedia memberikan bantuan hukum (membuat
akte otentik) kepada pihak ketiga atau klien tanpa membeda-bedakan agama,
kepercayaan, suku, keturunan, kedudukan sosial, atau keyakinan politiknya tidak
semata-mata untuk mencari imbalan materil, tetapi terutama untuk turut
menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung
jawab. Notaris dalam melakukan tugas jabatanya memberikan pelayanan hukum
kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya, serta
memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam
masyarakat agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibanya sebagai
warga Negara dan anggota masyarakat.
StarOfService
memiliki daftar jasa notaris yang terpercaya, di semua kota tempat domisili
anda. Harapan kami, anda mendapatkan notaris sesuai dengan yang anda inginkan,
dan memiliki sertifikat legal atas profesinya agar nantinya pengurusan
legalitas seperti pembuatan CV dan PT dapat dijalankan dengan cepat, mudah dan
terpercaya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar