Sebagai negara agraris memang sangat wajar jika Indonesia memiliki penduduk yang kenggantungkan hidup dari sektor pertanian. Hal itu jelas tercermin dari makanan pokok orang Indonesia yakni nasi. Dengan sistem agraris demikian maka dapat dipastikan luasan lahan di negara kita ini yang berupa lahan atau tanah pertanian (sawah). Harga lahan sawah juga relatif tinggi dan stabil dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh salah satunya minat masyarakat akan tanah dijual berupa sawah. Entah itu sawah untuk padi atau tanaman lain.
Lahan atau tanah dijual untuk jenis tanaman padi tentunya harganya akan sedikit berselisih daripada lahan untuk tanaman sepeti jagung, ketela atau palawija lainnya. Yang membedakan ialah adanya jalur irigasi atau perairan yang melalui tanah sawah untuk padi. Dilewatinya jalur irgasi ini selain mendongkrak harga tanah sawah juga menjadi tolok ukur lahan itu sendiri. Sedangkan untuk tanah kebun / kebon, biasanya tidak dilewati jalur irigasi. Sehingga tidak cocok untuk padi. Selisih harganya juga akan lumayan berbeda.
Dengan membeli tanah dijual yang berupa lahan sawah ini maka anda bisa memanfaatkannya sebagai sawah bagi diri anda sendiri. Dalam satu tahun biasanya dapat digunakan untuk tanam padi antara 2 hingga 3 kali. Hal ini sangat tergantung dari lokasi tanah dijual itu sendiri. Apakah lokasinya berada di pedesaan dengan irigasi bagus ataukah di daerah sub urban dengan irigasi yang agak kurang. Lahan sub urba memang biasanya mengandalkan tadah hujan daripada irigasi.
Kelebihan lainnya lahan sawah ini ialah kemudahan dalam menyewakannya kepada warga. Tentu saja sistem sewanya haruslah anda atur sebelumnya. Apakah sewa pakai atau sewa bagi. Jika anda memilih sewa pakai maka sang penyewa wajib menyerahkan uang sewa sebelum ia menggarap sawah. Namun ketika panen anda tidak berhak atas hasil panen. Sedangkan dalam sistem sewa pakai anda tidak mendapatkan uang dimuka melainkan anda akan diberikan jatah nanti saat panen. Bagi hasilnya biasanya 1/3 untuk pemilik lahan sisanya bagi penggarap.
Sedangkan kekurangan dari tanah dijual bekas lahan sawah ialah bahwa anda akan sulit mendirikan bangunan di atasnya. Hal ini lantaran lahan sawah memang peruntukannya ialah lahan tanam. Bukan merupakan lahan bangun. Hal ini menyebabkan anda akan kesulitas dalam meniliki IMB. Sebab pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) tidak akan mengeluarkan IMB bagi lahan sawah. Jika anda tetap mendirikan bangunan maka bangunan anda tanpa IMB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar